Said Iqbal: Outsourcing Adalah Perbudakan Modern, Harus Dihapuskan

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:29 WIB
Said Iqbal: Outsourcing Adalah Perbudakan Modern, Harus Dihapuskan
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden KSPI, sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, sistem outsourcing di Indonesia harus dihapuskan lantaran hal tersebut merupakan perbudakan modern.

“Negara tidak hadir melindungi, perbudakan modern yang kita sebut outsourcing itulah yang kita sebut hos, hapus outsourcing. Hostum,” kata Said Iqbal di kawasan Parung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

Dia menuturkan, biasanya para pekerja yang menjadi buruh outsoucing, sudah berada di atas 40 tahun. Sehingga seumur hidup mereka akan terus menjadi buruh outsourcing.

Baca Juga: Said Iqbal: Upah Ideal Di Jakarta Mendekati Rp 7 Juta

“Sedangkan pengunaan atau outsourcing sekarang karyawan yang diatas usia 40 tahun dipecat terutama di tekstil, garmen sepatu,” katanya.

Setelah mendapat pemecatan, biasanya para buruh kembali mendapatkan panggilan melalui agen outsourcing.

“Orang yang sudah bekerja 25 tahun dipecat jadi outsourcing. Org yang sudah bekerja 30 tahun, ada yang jadi outsourcing seumur hidup,” ungkapnya.

Menurut Said Iqbal, sumber permasalahan bagi kaum buruh yakni UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Lantaran outsourcing ada dalam satu point UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pesan Jokowi Di Hari Buruh: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan Ekonomi

Ada 9 point dalam UU Cipta Kerja yang dianggap sebagai permasalahan, yakni upah murah, outsourcing, kemudian karyawan kontrak tanpa periode mengakibatkan seumur hidup, keempat pesangon murah.

“Sekarang pesangon yang dipecat itu murah, lima pemecatan atau PHK gampang bahasa pemerintah easy hiring, easy fairing mudah memecat mudah merekrut. Terus buat apa ada negara tidak melindungi kita bisa bekerja sebagai kartap,” tegasnya.

Kemudian, poin permasalahan yang keenam yakni dihapuskannya curi panjang selama 6 bulan setelah 6 tahun bekerja.

“Pengaturan cuti haid yang ketujuh dan cuti hamil tidak ada jaminan untuk mendapat upah, perempuan pekerja perempuan termasuk kamu yang jadi jurnalis perempuan kalo kerja cuti haid cuti hamil belum tentu dibayar upah karena tidak ada jaminan,” jelasnya.

Poin permasalahan yang kedelapan, yalni maraknya para pelerja asing yang berdatangan ke Indonesia.

“Tenaga kerja asing merajalela, lihat di Morowali, lihat di Konawe lihat di Pandeglang semua tka China. Unskill workers bekerja,” katanya.

“Terakhir adalah sanksi pidana yang banyak dihapuskan oleh karena itu dalam kesempatan May Day kali ini kembali mengulang karena pemerintah terus mengulang kebijakan yang tidak pro pada buruh dalam 5 tahun terakhir tidak pro kepada buruh,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Said, pihaknya sedang menggungat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi agar segera dicabut.

“Marwah MK ditentukan oleh Omnibus Law UU Ciptaker itulah yang disuarakan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, serikat petani pada kesempatan ini,” imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI