Suara.com - Presiden KSPI, sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, sistem outsourcing di Indonesia harus dihapuskan lantaran hal tersebut merupakan perbudakan modern.
“Negara tidak hadir melindungi, perbudakan modern yang kita sebut outsourcing itulah yang kita sebut hos, hapus outsourcing. Hostum,” kata Said Iqbal di kawasan Parung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Dia menuturkan, biasanya para pekerja yang menjadi buruh outsoucing, sudah berada di atas 40 tahun. Sehingga seumur hidup mereka akan terus menjadi buruh outsourcing.
Baca Juga: Said Iqbal: Upah Ideal Di Jakarta Mendekati Rp 7 Juta
“Sedangkan pengunaan atau outsourcing sekarang karyawan yang diatas usia 40 tahun dipecat terutama di tekstil, garmen sepatu,” katanya.
Setelah mendapat pemecatan, biasanya para buruh kembali mendapatkan panggilan melalui agen outsourcing.
“Orang yang sudah bekerja 25 tahun dipecat jadi outsourcing. Org yang sudah bekerja 30 tahun, ada yang jadi outsourcing seumur hidup,” ungkapnya.
Menurut Said Iqbal, sumber permasalahan bagi kaum buruh yakni UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Lantaran outsourcing ada dalam satu point UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pesan Jokowi Di Hari Buruh: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan Ekonomi
Ada 9 point dalam UU Cipta Kerja yang dianggap sebagai permasalahan, yakni upah murah, outsourcing, kemudian karyawan kontrak tanpa periode mengakibatkan seumur hidup, keempat pesangon murah.