Said Iqbal: Upah Ideal Di Jakarta Mendekati Rp 7 Juta

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:11 WIB
Said Iqbal: Upah Ideal Di Jakarta Mendekati Rp 7 Juta
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, berdasarkan hasil Badan Pusat Statistik (BPS) upah layak untuk wilayah DKI Jakarta yakni mendekati Rp 7 juta.

“Upah ideal Jakarta, menurut survei biaya hidupnya BPS. Menurut BPS ya, bukan menurut kami itu, di atas Rp 5,2 juta. Bahkan kalau dibagi rata-rata per kepala itu mendekati angka Rp 7 juta,” ujar Said Iqbal di Patung Kuda, Rabu (1/5/2024).

Dia menjabarkan, rentetan mulai dari harga sewa rumah yang tinggi hingga biaya pendidikan anak yang saat ini relatif mahal. Belum lagi, untuk kebutuhan pokok seperti makan dan biaya transport.

Ditambah lagi soal jajan anak yang semakin bertambah seiring dengan naiknya beberapa bahan pokok, katanya.

“Hitung saja sewa rumah Rp 900 ribu, konsumsi makan 30 ribu, 3 hari Rp 90 ribu kali 30 hari Rp 2,7juta. Rp 2,7 juta ditambah Rp 900 ribu, udah Rp 3,6 juta,” ujar Said.

“Kemudian hitung lagi transportasi. Katakan rata-rata transportasi adalah 700 udah 4,3 itu baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak gak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar 4,9 atau 5,1 juta rupiah. Jadi mendekati angka 7 juta rupiah hasil survei BPS namanya SBH, survei biaya hidup,” imbuhnya.

Berdasarkan upah buruh Internasional, upah buruh di Indonsesia memang lebih baik dengan Laos dan Kamboja, yang notabennya baru saja merdeka.

“Tapi lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia lebih rendah dari Singapura, ini gara-gara covid upah sekarang dimain-mainin,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, sekaligus Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tuntutan dalam peringatan hari buruh internasional.

Di antaranya mereka masih mendesak agar Undangan-Undangan Cipta Kerja dicabut.

"Yang pertama Cabut Omnibus Law, undang-undang cipta kerja. Yang kedua kami menyebutnya, Hostum. Hos, hapus outsourcing, Tum, tolak upah murah," tegas Said Iqbal.

Kemudian mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutannya penting lainnya, yakni menolak PHK yang dilakukan secara sembarangan.

"Mudah sekarang orang PHK, pakai WA bisa PHK, gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," kata Said.

Kemudian mereka menolak pemberian pesangonnya kecil.

"Istirahat cuti panjang dihapus. Yang ketujuh perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas. Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid bisa juga tidak dibayar," kata Said

Lalu mereka juga menolak upaya pemidanaan terhadap buruh, dan meminta agar masuknya tenaga kerja asing dihentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI