Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:08 WIB
Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja
Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnuwardhani mengungkapkan pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Fajar memastikan bahwa pemerintah selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan untuk buruh. Ia menyebut bahwa JKP adalah amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Fajar menuturkan sebelum adanya JKP, pekerja yang terkena PHK belum mendapatkan skema jaminan sosial. Sehingga berpotensi berdampak pada kesejahteraannya.

Baca Juga: Desak Sederet Tuntutan di Aksi May Day, Partai Buruh: Gila Negeri Ini PHK Bisa Pakai WA, Pengusaha Hitam Jahat!

"Hal ini mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut yakni JKP," kata Fajar dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat  Senin (1/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat Senin (1/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan dengan program JKP para pekerja yang terkena PHK akan menerima uang tunai dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Kedua, pekerja akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling mau pun up-skilling.

"Tujuannya memperhatikan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang mempertahankan PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali," ungkap Fajar.

Baca Juga: May Day 2024, Massa Buruh Menyemut di Patung Kuda: Ganyang Kapitalis Birokrat!

Baca Juga: Desak Sederet Tuntutan di Aksi May Day, Partai Buruh: Gila Negeri Ini PHK Bisa Pakai WA, Pengusaha Hitam Jahat!

Fajar menyebut meski pemerintah sudah menyiapkan skema jaminan sosial untuk para butuh, Ia tetap meminta perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI