
"Yang pertama Cabut Omnibus Law, undang-undang Cipta Kerja. Yang kedua kami menyebutnya, Hostum. Hos, hapus outsourcing, Tum, tolak upah murah," tegas Said Iqbal.
Kemudian mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutannya penting lainnya, yakni menolak PHK yang dilakukan secara sembarangan.
"Mudah sekarang orang PHK, pakai WA bisa PHK, gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," kata Iqbal.
Kemudian mereka menolak pemberian pesangonnya kecil.
"Istirahat cuti panjang dihapus. Yang ketujuh perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas. Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid bisa juga tidak dibayar," kata Iqbal
Lalu mereka juga menolak upaya pemidanaan terhadap buruh, dan meminta agar masuknya tenaga kerja asing dihentikan.