Dia mengingatkan siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya.
"Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi supaya semua kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," kata dia.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis. Anggota juga, imbuh dia, tidak membawa senjata api maupun senjata tajam.
"Tak ada gerakan tambahan lainnya yang bersifat pribadi. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan baik dan humanis," kata Susatyo. (Antara)