Ruang Sekjen DPR RI Digeledah KPK, Tiga Koper Dan Satu Ransel Diduga Dokumen Dibawa Penyidik

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:12 WIB
Ruang Sekjen DPR RI Digeledah KPK, Tiga Koper Dan Satu Ransel Diduga Dokumen Dibawa Penyidik
Penyidik KPK bergegas keluar usai melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPR RI, Selasa (30/4/2024). (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah suatu ruangan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Tiga koper koper dibawa dari kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, tak hanya tiga koper, tampak sebuah ransel juga dibawa oleh penyidik usai penggeledahan.

Pada pukul 17.50 WIB para penyidik membawa koper tersebut dengan warna merah dan hitam.

Baca Juga: Penggeledahan KPK Di Sekretariat DPR Diduga Terkait Dugaan Korupsi Yang Seret Sekjen Indra Iskandar

Para penyidik KPK langsung bergegas masuk ke dalam mobil dinasnya. Mereka tampak tak menghiraukan awak media yang meliput dan tak menjelaskan apapun soal giat penggeledahan.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan terkait penggeledahan di Sekretariat DPR RI pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Johanis Tanak Bantah Ada Pihak di KPK Cegah Eddy Hiariej Kembali jadi Tersangka

Penggeledahan di Sekretariat DPR RI yang berada di kompleks DPR-MPR RI, Senayan Jakarta itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Menurut Ali, upaya penggeledahan oleh KPK tersebut sebagai bagian pengumpulan alat bukti.

"Benar ada giat tersebut (penggeledahan) dalam rangka pengumpulan bukti," kata Ali kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Diketahui, dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan mark-up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.

Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Pencegahan berlaku selama enam bulan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI