Bukti Golkar di Sengketa Pileg Aceh Bikin Bingung, Hakim MK: Kacau Balau, Kalau Dibaca Hakimnya Mati Nanti

Selasa, 30 April 2024 | 18:52 WIB
Bukti Golkar di Sengketa Pileg Aceh Bikin Bingung, Hakim MK: Kacau Balau, Kalau Dibaca Hakimnya Mati Nanti
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun Arief yang menanggapi hal itu nampaknya tak senang dengan pengajuan beberapa renvoi. Apalagi, setelah membaca dokumen bukti yang diajukan sangat kacau.

"Jadi ini buktinya kacau balau ini, buktinya P1 sampai dengan p10 kan? Tapi ada ikutanya ya kan, p4-a1 sampai p4-113," kata dia.

Menurutnya kalau bukti yang dibawa tersebut dibacakan semua pada hari ini waktunya tidak cukup, alias yang lain tidak akan kebagian waktu. Terlebih Arief menilai bukti yang dibawa disebutnya kacau balau alias membingungungkan.

"Jadi nggak usah dicek kembali, dibetulkan, saya minta untuk dibetulkan supaya bisa. Kalau buktinya kayak begini ini membuat pusing pihak terkait dan termohon. Nanti kalau mati yang salah Anda, kalau baca bingung kayak begini ini," katanya.

"Nah nanti kepaniteraan ya, nggak usah dibacakan di sini. Ini nanti hakimnya mati nggak bisa ngadili malah repot nanti, ya. Indonesia nggak bisa, pilegnya nggak jadi selesaikan," Arief menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI