Bukti Golkar di Sengketa Pileg Aceh Bikin Bingung, Hakim MK: Kacau Balau, Kalau Dibaca Hakimnya Mati Nanti

Selasa, 30 April 2024 | 18:52 WIB
Bukti Golkar di Sengketa Pileg Aceh Bikin Bingung, Hakim MK: Kacau Balau, Kalau Dibaca Hakimnya Mati Nanti
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur kuasa hukum Partai Golkar dalam sidang sengketa Pileg 2024 terkait perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi Aceh dapil Aceh IV. Tim hukum Golkar itu disebut membawa dokumen bukti dengan susunan yang kacau.

Awalnya Syamsul selaku kuasa Hukum Partai Golkar dalam perkara ini menjelaskan gugatannya dengan pihak terkait, dalam hal ini Gerindra dan Partai Aceh.

Adapun pihaknya mempermasalahkan adanya dugaan penambahan suara untuk Partai Gerindra sebanyak 19.069, dari seharusnya hanya mendapat 14.257 suara. Selain itu dipertanyakan juga gugatan suara Partai Aceh.

Usai menyampaikan hal itu, majelis hakim MK Arief meminta pemohon menyampaikan petitumnya. Namun kuasa hukum Golkar justru mengajukan beberapa perbaikan.

"Mohon izin, majelis ada halaman dari pemohon hal 7 di tabel parpol ada Partai Aceh rekap mandiri 7.737, D Hasil kecamatan termohon, di sini di permohonan pemohon tertulis 10.018 kami mohon izin untuk direvisi ada salah ketik yang benar 10.028," kata Syahrul dalam sidang.

Arief lantas menyampaikan mempertimbangkan perbaikan atau renvoi yang diajukan tersebut. Namun ia sekali meminta petitumnya untuk dibaca.

Lagi-lagi justru Syahrul mengajukan renvoi kembali.

"Masih ada satu lagi Majelis, renvoi lagi majelis," katanya.

"Ada salah ketik D hasil masih di tabel yang sama, D Hasil KABKO-DPRA itu tertulis di sini 10.028 kami mohon izin untuk direnvoi 10.228," sambungnya.

Baca Juga: Curhat Babak Belur Tak Mampu Sewa Pengacara usai 3 Kali Gagal Nyaleg, Ketua MK ke Caleg Gerindra: Belum 4 Kali Kan?

Syahrul lantas menyampaikan lagi sejumlah hal-hal dalam renvoi buktinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI