Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Slot, Omzet Capai Rp10 Miliar dalam Empat Bulan

Selasa, 30 April 2024 | 18:29 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Slot, Omzet Capai Rp10 Miliar dalam Empat Bulan
Polisi menangkap 11 orang pengelola judi online di tiga rumah mewah di Cluster Dallas 7 Nomor 9, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini dirilis di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap 11 orang pengelola hingga admin judi online yang bermarkas di tiga rumah mewah di Cluster Dallas 7 Nomor 9, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (26/4). Mereka mengaku baru beroperasi empat bulan dengan omzet mencapai Rp10 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyebut para tersangka berinisial M (33) dan H (34) selaku pengelola. Kemudian GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25) selaku customer service. Lalu RRUP (28), AR alias RP (30) selaku SEO dan R (28) serta YAO (36) selaku admin.

"Omzetnya mencapai 10 miliar selama beroperasi kurang lebih empat bulan terhitung dari bulan Januari 2024 sampai dengan dilakukan penangkapan," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Para pelaku menawarkan beragama permainan judi lewat situs https://cuaca77.com/. Beberapa permainan judi yang ditawarkan di antaranya; slot, sports, live casino, tembak ikan, togel, e-games, dan sabung ayam.

Baca Juga: Bangga Muhammad Ferarri dan Daffa Fasya Masuk Timnas, Polda Metro Jaya Malah Panen Cibiran

"Untuk saat ini terhadap website judi online CUACA77 sudah dilakukan pemblokiran, sehingga tidak dapat diakses lagi," jelas Wira.

Polisi menangkap 11 orang pengelola judi online di tiga rumah mewah di Cluster Dallas 7 Nomor 9, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini dirilis di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024). [Suara.com/Yasir]
Polisi menangkap 11 orang pengelola judi online di tiga rumah mewah di Cluster Dallas 7 Nomor 9, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini dirilis di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024). [Suara.com/Yasir]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 11 tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Menkominfo Curhat Susahnya Berantas Judi Online: Kayak Hadapi Hantu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI