Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) palsu yang beredar di media online.
Berdasarkan dokumen yang dipastikan palsu diterima KPK, SPDP tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali, Jawa Tengah.
"Dalam surat yang tertanggal 9 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/4/2024).
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar," katanya menambahkan.
Baca Juga: Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN
Ali menyebut surat palsu tersebut ditemukan KPK setelah beredar di sejumlah media online sejak awal tahun 2024.
"Dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda," katanya.
Ali pun meminta dengan tegas kepada pihak yang memalsukan surat dan dokumen KPK agar menghentikan perbuatannya.
Sementara kepada masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata Ali.
Baca Juga: Penggeledahan KPK Di Sekretariat DPR Diduga Terkait Dugaan Korupsi Yang Seret Sekjen Indra Iskandar