Suara.com - Dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan disidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Dewas KPK) pada Kamis (2/5/2024).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan meski Ghufron mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, proses menuju sidang etik tetap berjalan.
"Ya kami tetap berproses seperti biasa saja," kata Albertina saat ditemui wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Oleh karenanya sidang etik akan tetap digelar sesuai jadwal.
Baca Juga: IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini
"Kami rencana sidang tanggal 2 (Mei), nanti kami lihat saja, nanti majelisnya berunding," ujar Albertina.
Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai ada dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya ekspired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Baca Juga: Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!