Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto, menilai janggal jika anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi yang tewas bunuh diri menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 tanpa izin atasan.
Bambang justru menduga izin tersebut memang sengaja tidak dikeluarkan atasannya karena penugasan di luar daerah tersebut menyalahi aturan. Ia juga menilai agar hal itu tidak menimbulkan permasalahan jika timbul insiden seperti peristiwa bunuh diri ini.
"Menjadi sangat janggal bila atasan tidak tahu, apalagi berlangsung selama 3 tahun. Atau jangan-jangan izin memang tidak dikeluarkan untuk menghindari problem bila ada insiden seperti ini. Artinya, atasannya tidak melakukan tugasnya dengan benar dengan membiarkan anggotanya bertugas di luar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kedinasannya," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (30/4/2024).
Bambang menjelaskan secara aturan, setiap anggota yang pergi keluar daerah sudah semestinya dilengkapi izin dari atasan. Sebab anggota Polri terikat dengan kedinasan. Bahkan jika anggota yang meninggal tugas selama 30 hari secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.
Baca Juga: Polisi Simpulkan Brigadir Ridhal Tewas Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup
Selain itu, lanjut Bambang, berdasar aturan juga tidak dibenarkan seorang anggota Polri melakukan pengawalan pribadi di luar kedinasan.
"Dalam konteks aturan disiplin Polri, keberadaan Brigadir RAT di luar wilayah tugas, mengawal pribadi, membawa senjata api tentu menyalahi aturan dan bukan hanya Brigadir RAT saja yang melanggar aturan," kata dia.
"Atasan yang memberikan izin juga melanggar aturan disiplin yang juga harus disanksi bila Polri konsisten menegakan peraturannya sendiri yakni Perpol 2/2022 tentang Pengawasan Melekat," Bambang menambahkan.
Namun dalam praktiknya, Bambang menyebut masih banyak ditemukan adanya anggota Polri yang melakukan pengawalan pribadi tidak sesuai dengan aturan kedinasan.
"Mengapa banyak anggota kepolisian yang bekerja di luar tupoksinya menjadi pengawal pribadi, tentu selain karena permintaan perorangan atau swasta, ada tambahan penghasilan bagi personel. Karena sudah meninggalkan dinas dan mendapat tambahan penghasilan, tentu izin diberikan atasan tak gratis," bebernya.
Jadi Ajudan Pengusaha
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Michael Thamsil, menyebut Brigadir Ridhal yang merupakan anggota Satlantas Polresta Manado menjadi ajudan atau driver seorang pengusaha di Jakarta tanpa dilengkapi surat tugas. Menurut Michael yang bersangkutan telah menjadi ajudan pengusaha tersebut sejak 2021.
"Kalau dari hasil pemeriksaan dia sejak Desember 2021. Tapi informasinya kan tidak full, datang pergi, datang pergi. Terakhir tanggal 10 Maret 2024 dia berangkat ke Jakarta dan sampai peristiwa ini terjadi," kata Michael kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Propam Polda Sulawesi Utara akan memeriksa Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol May Diana.
"Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasanya baik Kasatlantas dan Kapolresta untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," katanya.