Brigadir Ridhal Tewas di Rumah Pengusaha, Pengamat Ungkap Kejanggalan soal Tanpa Izin Atasan Jadi Ajudan

Selasa, 30 April 2024 | 13:48 WIB
Brigadir Ridhal Tewas di Rumah Pengusaha, Pengamat Ungkap Kejanggalan soal Tanpa Izin Atasan Jadi Ajudan
Brigadir Ridhal Ali Tomi Ditemukan Tewas Bunuh Diri Didalam Sebuah Mobil Alphard
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto, menilai janggal jika anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi yang tewas bunuh diri menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 tanpa izin atasan.

Bambang justru menduga izin tersebut memang sengaja tidak dikeluarkan atasannya karena penugasan di luar daerah tersebut menyalahi aturan. Ia juga menilai agar hal itu tidak menimbulkan permasalahan jika timbul insiden seperti peristiwa bunuh diri ini.

"Menjadi sangat janggal bila atasan tidak tahu, apalagi berlangsung selama 3 tahun. Atau jangan-jangan izin memang tidak dikeluarkan untuk menghindari problem bila ada insiden seperti ini. Artinya, atasannya tidak melakukan tugasnya dengan benar dengan membiarkan anggotanya bertugas di luar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kedinasannya," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (30/4/2024).

Bambang menjelaskan secara aturan, setiap anggota yang pergi keluar daerah sudah semestinya dilengkapi izin dari atasan. Sebab anggota Polri terikat dengan kedinasan. Bahkan jika anggota yang meninggal tugas selama 30 hari secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.

Selain itu, lanjut Bambang, berdasar aturan juga tidak dibenarkan seorang anggota Polri melakukan pengawalan pribadi di luar kedinasan.

"Dalam konteks aturan disiplin Polri, keberadaan Brigadir RAT di luar wilayah tugas, mengawal pribadi, membawa senjata api tentu menyalahi aturan dan bukan hanya Brigadir RAT saja yang melanggar aturan," kata dia.

"Atasan yang memberikan izin juga melanggar aturan disiplin yang juga harus disanksi bila Polri konsisten menegakan peraturannya sendiri yakni Perpol 2/2022 tentang Pengawasan Melekat," Bambang menambahkan.

Namun dalam praktiknya, Bambang menyebut masih banyak ditemukan adanya anggota Polri yang melakukan pengawalan pribadi tidak sesuai dengan aturan kedinasan.

"Mengapa banyak anggota kepolisian yang bekerja di luar tupoksinya menjadi pengawal pribadi, tentu selain karena permintaan perorangan atau swasta, ada tambahan penghasilan bagi personel. Karena sudah meninggalkan dinas dan mendapat tambahan penghasilan, tentu izin diberikan atasan tak gratis," bebernya.

Baca Juga: Polisi Simpulkan Brigadir Ridhal Tewas Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

Jadi Ajudan Pengusaha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI