Anggota Puslabfor Polri Kompol Irfan dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa arah tembakan dipastikan bersumber dari dalam mobil. Dia juga memastikan tidak ada bagian kaca mobil yang pecah.
"Arah tembakan itu, itu dari dalam mobil bukan dari luar mobil dan tidak ada satupun jendela atau kaca mobil yang pecah karena tembakan. Jadi tembakan ini berasal dari dalam mobil," ungkapnya.
Bintoro saat itu enggan mengungkap apa kepentingan Brigadir Ridhal selaku anggota Satlantas Polresta Manado berada di lokasi. Dia berdalih yang berkompeten untuk menjelaskan hal tersebut merupakan pejabat dari Polresta Manado.
"Kami di sini membuktikan apakah ini kejadian benar-benar peristiwa bunuh diri atau tidak. Nah ini tugas kami," ujar Bintoro.
Dalam perkara ini Bintoro telah menyampaikan kesimpulan bahwa Brigadir Ridhal tewas bunuh diri dengan cara menembak kepala menggunakan senjata api jenis HS-9 dengan peluru berkaliber 9 mm. Kesimpulan tersebut disampaikan berdasar bukti-bukti dan hasil penyelidikan secara komprehensif dengan melibatkan kedokteran forensik, laboratorium forensik, dan tim siber.
Bintoro mengatakan salah satu bukti kuat yang menjadi dasar kesimpulan tersebut, yakni rekaman video kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut dipastikan saat kejadian Brigadir Ridhal seorang diri di dalam mobil Toyota Alphard.
"Setelah kami sampaikan bukti-bukti yg ada dengan kolaborasi secara komprehensif, baik itu dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, maupun dari siber, kita buka semua. Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri," ujar Bintoro.
Atas kesimpulan tersebut, lanjut Bintoro, penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara ini.
"Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai," katanya.
Adapun terkait motif yang melatarbelakangi Brigadir Ridhal melakukan bunuh diri hingga kekinian menurut Bintoro masih didalami. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa isi telepon genggam atau HP milik korban.