Heran Brigadir Ridhal Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin, Kompolnas: Masa Dua Tahun Dibiarkan?

Selasa, 30 April 2024 | 12:37 WIB
Heran Brigadir Ridhal Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin, Kompolnas: Masa Dua Tahun Dibiarkan?
Anggota Kompolnas Poengky Indarti terkait kasus rudapaksa di Luwu Timur. [ANTARA Papua/Evarukdijati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mempertanyakan peran pengawasan yang dilakukan Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait jika Brigadir Ridhal Ali Tomi yang tewas bunuh diri benar menjadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021 tanpa izin.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai seorang pimpinan semestinya mencari keberadaan anggotanya jika memang bertahun-tahun melakukan tugas di luar tanpa izin. Terlebih jika anggota tersebut masih menerima gaji dari negara.

"Seharusnya sebagai pimpinan yang baik, pimpinan mencari dong, anggotanya ke mana? Masa dua tahun dibiarkan? Digaji pula," kata Poengky kepada Suara.com, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Polisi Bunuh Diri di Dalam Alphard, Polda Sulut Sebut Brigadir Ridhal Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Tanpa Izin

Kompolnas, lanjut Poengky, akan mengirim surat ke Polda Sulawesi Utara atau Sulut untuk meminta klarifikasi terkait adanya kesimpangsiuran informasi antara keterangan istri Brigadir Ridhal dan pihak kepolisian. Di mana menurut keterangan istrinya, Brigadir Ridhal berada di Jakarta diajak pimpinannya.

"Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu. Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal," ujar Poengky.

"Jika benar seperti keterangan istri almarhum bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta. Harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya atau seenak komandan," imbuhnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Michael Thamsil menyebut Brigadir Ridhal yang merupakan anggota Satlantas Polresta Manado menjadi ajudan atau driver seorang pengusaha di Jakarta tanpa dilengkapi surat tugas. Menurut Michael yang bersangkutan telah menjadi ajudan pengusaha tersebut sejak 2021.

Baca Juga: Kasus Polisi Bundir di Mobil Alphard: Ibu-ibu Gendong Anak Teriak Histeris Brigadir Ridhal Ali 'Dor' Kepala Sendiri

"Kalau dari hasil pemeriksaan dia sejak Desember 2021. Tapi informasinya kan tidak full, datang pergi, datang pergi. Terakhir tanggal 10 Maret 2024 dia berangkat ke Jakarta dan sampai peristiwa ini terjadi," kata Michael kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI