Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk di antaranya rekan-rekan wartawan sebagai korban atau orang yang menemukan awal belatung tersebut.
“Nanti baru dilanjutkan lagi proses selanjutnya,” ungkap Pieter.
![Belatung [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/11/25/o_197j8he92dbhld1go451opsoa.jpg)
Sebelumnya, usai temuan belatung di dalam nasi kotak makanan nasi Padang, personel kepolisian langsung memasang garis polisi pada Jum’at (26/4) malam.
Kemudian pada Sabtu (27/4), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada rumah makan itu yang terletak di kawasan jalan Sultan nomor 12 Kota Ambon.
Makanan nasi kotak itu disajikan pihak rumah makan sesuai pesanan dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, bertepatan dengan konferensi pers penetapan tersangka cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017, Jum’at (26/4) malam.
Selain personel Ditreskrimsus dan BidHumas Polda Maluku, puluhan awak media yang hadir memenuhi undangan konferensi pers itu turut diberikan makanan kotak RM Padang.
Mirisnya, saat hendak makan bersama, salah seorang wartawan menemukan di dalam dos makannya, terdapat banyak belatung.
Tak berselang lama pasca temuan belatung di makanan itu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku langsung menyambangi lokasi rumah makan itu dan langsung memasang garis polisi dalam keadaan rumah makan sudah tutup.