Suara.com - Hidangan nasi kotak rumah makan (RM) Padang yang disediakan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk awak media ternyata berisi belatung. Temuam nasi kotak RM Padang isi belatung itu terjadi saat polisi menggelar konfresi pers penetapan tersangka cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017 pada Jumat (26/4) malam.
Buntut dari kejadian itu, Polda Maluku akhirnya turun tangan menyelidiki belatung yang ditemukan pada nasi kotak untuk para wartawan itu. Dalam penyelidikan itu, polisi pun telah mengambil sampel makanan Padang yang ditemukan mengandung belatung di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Ambon.
“Untuk barang bukti adalah nasi padang berisi belatung dari rumah makan dan akan kita bawa untuk melakukan pemeriksaan di BTKL,” kata Ketua Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Pieter Matahelumual dikutip dari Antara, Selasa (30/4/2024).
Kanit 1 Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku, itu mengatakan, pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional.
Ia juga memastikan mengamankan TKP dengan memasang garis polisi supaya status quo dari rumah makan itu tetap terjaga.
“Selama proses hukum garis polisi tetap akan terpasang. Karena kita perlu ke sana lagi semisal suatu waktu ada yang dibutuhkan,” ujarnya.
Untuk proses hukumnya, ia melanjutkan, akan dilakukan bersama dengan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Tetapi untuk pengembangannya, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Kemarin sudah olah tempat kejadian perkara,” katanya.
Baca Juga: Polisi Simpulkan Brigadir Ridhal Tewas Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup
Baca Juga: Kasus Ditutup Polisi, Motif Brigadir Ridhal Bunuh Diri Masih Misterius
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk di antaranya rekan-rekan wartawan sebagai korban atau orang yang menemukan awal belatung tersebut.
“Nanti baru dilanjutkan lagi proses selanjutnya,” ungkap Pieter.
Sebelumnya, usai temuan belatung di dalam nasi kotak makanan nasi Padang, personel kepolisian langsung memasang garis polisi pada Jum’at (26/4) malam.
Kemudian pada Sabtu (27/4), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada rumah makan itu yang terletak di kawasan jalan Sultan nomor 12 Kota Ambon.
Makanan nasi kotak itu disajikan pihak rumah makan sesuai pesanan dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, bertepatan dengan konferensi pers penetapan tersangka cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017, Jum’at (26/4) malam.
Selain personel Ditreskrimsus dan BidHumas Polda Maluku, puluhan awak media yang hadir memenuhi undangan konferensi pers itu turut diberikan makanan kotak RM Padang.
Mirisnya, saat hendak makan bersama, salah seorang wartawan menemukan di dalam dos makannya, terdapat banyak belatung.
Tak berselang lama pasca temuan belatung di makanan itu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku langsung menyambangi lokasi rumah makan itu dan langsung memasang garis polisi dalam keadaan rumah makan sudah tutup.