5 Fakta Sidang SYL: Duit Kementan Untuk Bayar Biduan, Sunatan Hingga Ultah Cucu

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 30 April 2024 | 10:26 WIB
5 Fakta Sidang SYL: Duit Kementan Untuk Bayar Biduan, Sunatan Hingga Ultah Cucu
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) (ujung kiri) saat menanggapi kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/04/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu per satu ulah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya dikuliti sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Banyak anggaran negara di Kementerian Pertanian yang disebut digunakan eks Mentan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Mulai dari beli kacamata, biaya sunatan cucu, pesan makanan via online hingga bayar biduan.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024) kemarin. Di mana Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus, lalu mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Abdul Hafidh serta Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Jaksa Bacakan BAP di Sidang SYL, Ternyata Uang THR Ngalir ke Ketua Komisi IV DPR hingga Fraksi NasDem

1. Untuk Bayar Kacamata SYL dan Istri

Dalam kesaksiannya, Muhammad Yunus mengungkapkan ada anggaran Kementan pernah dipakai SYL dan istrinya Ayunsri Harahap untuk membeli kacamata.

"Untuk pembelian?," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"(Untuk beli) kacamata," jawab Yunus.

"Kacamata apa maksudnya," tanya hakim Rianto.

"Kacamata Pak Menteri," kata Yunus.

Yunus mengaku tahu pembelian kacamata itu dari eks ajudan SYL bernama Panji Hartanto. Hanya saja ia tidak mengetahui model kacamata yang dibeli itu.

Baca Juga: Biaya Sunatan Cucu SYL Ternyata dari Dana Kementan yang Disunatnya

"Permintaan dari siapa kacamata itu," tanya hakim.

"Pak Menteri pernah, untuk ibu (menteri) juga pernah," jawab Yunus.

2. Duit Rp 3 Juta Per Hari Untuk Pesan Makan Online

Selain beli kacamata, Yunus juga mengungkapkan, Kementan juga mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL dan laundry.

"Biasa setiap hari itu ada R p3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas," terang Yunus.

Hakim lantas bertanya kepada siapa uang itu diserahkan. Yunus pun menjelaskan uang diberikan kepada tenaga kontrak di rumah dinas SYL, dan uang tersebut berasal dari anggaran tidak resmi di Kementan.

Baca Juga: Sidang Kasus SYL: Jaksa Bongkar Dana Hiburan di Kementan, Pedangdut Nayunda Nabila Disebut!

"Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?" tanya hakim.

"Makanan online-online gitu," kata Yunus.

"Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak," sambung dia.

3. Biaya Sunatan Cucu

Lain Yunus, lain pula kesaksian Abdul Hafidh. Dalam kesaksiannya di depan hakim ia menyebut anggaran kementerian juga digunakan untuk biaya sunatan cucu SYL.

"Sunatan siapa?" tanya Hakim Ida Ayu Mustikawati.

"Anaknya, Yang Mulia," jawab Hafidh.

"Anaknya dari Kemal Redindo (Putra SYL). Umur berapa dia?" tanya hakim Ida lagi.

Baca Juga: Saksi Ungkap Pejabat Kementan Harus Patungan Beli Mobil Seharga Rp 500 Juta untuk Anak SYL

Hanya saja, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL yang disunat tersebut. Begitu juga dengan besaran anggaran dari Kementan yang dikeluarga untuk biaya sunatan itu. Hafidh mengaku lupa alias tidak ingat.

4. Untuk Bayar Biduan

Sementara itu, Arief Sopian mengungkapkan fakta lain di mana uang Kementan juga dipakai SYL untuk bayar biduan.

Arief mengatakan SYL membayar 'biduan' menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.

Awalnya, jaksa bertanya terkait pengeluaran Kementan yang diatasnamakan sebagai biaya 'entertainment'.

Arief lantas memberikan penjelaskan, bahwa uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau 'biduan' yang diundang dalam acara yang digelar SYL.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.

Baca Juga: Hakim Cecar Saksi Kementan Soal Jatah Uang Rp30 Juta Per Bulan untuk Istri SYL

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief.

Jaksa lalu menyebut salah satu nama yang tercantum dalam hasil pemeriksaan yakni penyanyi bernama Ayunda. Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk Nayunda tersebut.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," jawab Arief.

5. Patungan Beli Mobil Untuk Anak Perempuan SYL

Arief juga menyebut Kementan membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp 500 jutaan untuk anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita.

"Pak Arief kapan mobil Innova itu dibeli?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

"Sekitar bulan Maret tahun 2022 Yang Mulia," jawab Arief.

Hakim mendalami perintah pembelian mobil anak SYL tersebut. Arief mengaku memperoleh uang untuk membeli mobil tersebut dari eselon I Kementan. Dari pendalaman hakim terhadap saksi itu terungkap bahwa hanya pejabat Inspektorat Jenderal (Itjen) yang aman tidak ikut menyumbangkan uang buat beli mobil anak SYL itu.

"Berapa eselon I yang mengumpulkan uang, berapa banyak? Semua eselon I?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia. Eselon I yang tidak pernah dibobolkan (dimintai patungan) Inspektorat Jenderal," kata Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI