Suara.com - Satu per satu fakta dalam sidang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya terbongkar. Salah satu fakta mengejutkan publik ialah, putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri bisa mendapatkan mobil senilai hampir setengah miliar rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dalam sidang yang berlangsung pada Senin (29/4/2024).
Baca Juga:
Padahal Punya Harta Rp16 M, Indira Chunda Anak SYL Diduga Beli Skincare Pakai Duit Kementan
Baca Juga: Biaya Sunatan Cucu SYL Ternyata dari Dana Kementan yang Disunatnya
Kata Arief, Indira mendapatkan mobil baru, Kijang Innova dengan harga Rp 500 juta.
Awalnya, hakim bertanya soal mobil tersebut.
"Dari siapa perintah itu pak?," tanya hakim.
"Dari sharing eselon satu yang mulia," jawab Arief.
Arief menjelaskan para pejabat eslon yang patungan berasal dari sejumlah direktorat, di antaranya tanaman pangan dan perkebunan.
Baca Juga: Terkuak! SYL Minta Jatah Uang Harian Rp3 Juta di Rumah Dinas: Buat Pesan Grab Food hingga Laundry!
"Berapa eslon satu-nya yang mengumpulkan uang? Berapa banyak? Semua eselon satu?," cecar hakim.
"Tidak yang mulia, eselon I yang tidak pernah dibobolkan inspektorat jenderal," jawab Arief.
Disebut Arief mobil tersebut diantarkan ke sebuah rumah yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan--yang merupakan rumah putri SYL, bernama Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
"Anaknya yang mana?" tanya hakim.
"Anaknya yang perempuan," jawab Arief.
"Siapa namanya?"
"Kalau enggak salah, Thita, ya."
Mobil tersebut, dikatakan Arief dibeli secara tunai seharga sekitar Rp 500 juta. Setelah mobil tersebut dibeli, Arief mengaku mengantarkan ke Lebak Bulus.
"Sampai ke rumahnya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Arief.
"Ketemu sama siapa?"
"Tidak, ketemu sama pembantunya yang mulia, sopirnya Bu Thita."
Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Baca Juga:
Profil dan Prestasi Pedangdut Nayunda Nabila: Lulusan Kampus Top, Kini Terseret Kasus Korupsi SYL
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.