Ary menegaskan bahwa senjata api rakitan ini sangat berbahaya karena pembuatannya tidak sesuai dengan standar yang ada.
"Peluru yang ia gunakan bisa saja menyasar, karena selongsong senjatanya sangat tidak layak," tegasnya.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan konten di media sosial, terutama yang berisi tentang cara membuat senjata api rakitan," ucap Ary.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau kepemilikan senjata api rakitan. (Sumber: Antara)