Pengamat: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Soal Pemindahan IKN

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 30 April 2024 | 03:00 WIB
Pengamat: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Soal Pemindahan IKN
Suasana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat diminta tidak perlu khawatir terkait kepastian pemindahan ibu kota negara (IKN), sebab presiden terpilih sudah memberikan janji keberlanjutan kebijakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengamat Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Antun Mardiyanta.

"Calon presiden selanjutnya sudah memberikan janji untuk melanjutkan kebijakan terkait IKN. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir bahwa legacy IKN tidak terwujud," katanya seperti dikutip Antara, Senin (29/4/2024).

Selain legacy, ia juga mengemukakan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN menjadi langkah awal untuk memulai transformasi pemerintahan menuju digital governance.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Susun ASN-Hankam di IKN Menuju 50 Persen: Target Rampung Akhir Tahun

"Transformasi ini tentu akan menjadi tantangan baru bagi sebagian ASN kementerian dan lembaga yang harus pindah ke IKN. Ketidakpastian geopolitik Internasional dan tantangan lainnya akan terus ada dan tidak dapat dihindari di ibukota baru ini," katanya.

Ia mengemukakan bahwa transformasi pemerintahan juga perlu ditinjau lebih lanjut agar dapat menghindari kekhawatiran masyarakat terhadap tidak terwujudnya pemerintahan IKN.

"Pemerintah perlu melakukan tinjauan kembali untuk pemindahan ke IKN, Mengingat waktu yang relatif singkat," ujarnya.

Masih menurutnya, pemindahan ASN oleh pemerintah ke IKN merupakan kebijakan strategis yang sangat baik. Meski begitu, ia menilai masih ada hal yang perlu diperhatikan.

"Kurangnya ruang partisipasi publik membuat kebijakan ini terlihat terburu-buru. Mengingat pembentukan kebijakan relatif singkat yaitu hanya 43 hari, membuat kebijakan strategis ini akan menjadi legacy Presiden Joko Widodo di kemudian hari," ujar Antun. (Antara)

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN dalam Tiga Tahap Hingga 2029, Prioritas Pertama 11.016 Pegawai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI