Suara.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut nantinya seluruh warga Jakarta harus melakukan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah status Jakarta berubah dari DKI ke Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Diperkirakan ada 8,3 juta warga yang harus melakukan penggantian.
Budi mengatakan, penggantian KTP bisa diurus di tiap kantor kelurahan. Namun, masyarakat tak bisa mengurusnya secara serentak.
Karena jumlahnya yang cukup banyak mencapai 8,3 juta KTP, maka penggantian blangko KTP dilakukan secara bertahap. Untuk tahun ini saja perkiraannya hanya bisa mengganti dua sampai tiga juta KTP.
Dengan demikian, jika setahun hanya mampu mengakomodir dua sampai tiga juta, maka diperkirakan penggantian KTP akan memakan waktu tiga sampai empat tahun untuk seluruh warga Jakarta.
Baca Juga: DPRD Minta Pemprov DKI Pinjam Wisma Atlet untuk Warga Eks Kampung Bayam
"Jumlah kebutuhannya sebnayak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya dua sampai tiga juta yang bisa terpenuhi," ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Kendati demikian, penggantian KTP ini baru dilakukan setelah Undang-Undang DKJ resmi diterapkan.
Meski UU DKJ sudah diketok oleh DPR RI, pemindahan ibu kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo.
"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bs diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," ucapnya.
Masyarakat juga dimintanya tak khawatir dengan penumpukan di kantor kelurahan saat penggantian KTP. Sebab, prosesnya hanya akan memakan waktu paling lama 10 menit.
Baca Juga: Rata-rata Cuma Lulusan SMP, 1.038 Pendatang Masuk Jakarta usai Lebaran: Mau Beradu Nasib?
"Proses pergantiannya sebntar 5 sampai 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja. Karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," pungkasnya.