Suara.com - Mantan Staf Fungsional APK APBN Madya Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Abdul Hafidh dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (29/4/2024).
Dalam kesaksian Abdul terungkap bahwa biaya sunatan cucu SYL berasal dari dana Kementan. Hal itu berawal saat hakim mencecar Abdul soal uang Kementan yang dipergunakan untuk kepentingan SYL.
"Biaya sunatan dan ultah anaknya?" tanya Hakim
"Iya yang mulia," jawab Abdul.
Baca Juga: Sidang Kasus SYL: Jaksa Bongkar Dana Hiburan di Kementan, Pedangdut Nayunda Nabila Disebut!
Disebut Abdul, cucu yang dimaksud, yakni anak dari putra SYL bernama Kemal Redindo.
Ketika dicecar lebih lanjut, Abdul mengaku lupa dana Kementan yang digunakan untuk membiayai sunatan cucu SYL.
"Lupa yang mulia," jawab Abdul.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Baca Juga: Saksi Ungkap Pejabat Kementan Harus Patungan Beli Mobil Seharga Rp 500 Juta untuk Anak SYL
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.