Lima Kali Tersangkut Kasus Narkoba, Keluarga Rio Reifan Minta Rehabilitasi, Tapi Polisi Jawab Ini

Senin, 29 April 2024 | 16:14 WIB
Lima Kali Tersangkut Kasus Narkoba, Keluarga Rio Reifan Minta Rehabilitasi, Tapi Polisi Jawab Ini
Pesinetron Rio Reifan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4/2024). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi bakal tetap melakukan penyidikan terhadap pesinetron Rio Reifan atas kasus penyalahgunaan narkotika, meski pihak keluarga meminta agar Rio menjalani rehabilitasi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya bakal tetap melakukan penyidikan terhadap pria yang bermain dalam sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji', lantaran berulang kali melakukan hal serupa.

"Tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, maka kami dari kepolisian adalah tetap melakukan proses penyidikan nanti hasil putusan bahwa tersangka ini dipidana penjara ataupun hasil rehabilitasi itu nanti kai serahkan ke pengadilan," kata Panjiyoga, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (29/4/2024).

Rio sendiri telah lima kali tersandung kasus serupa, yakni di tahun 2015, 2017, 2019, 2021, dan saat ini.

Baca Juga: 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rio Reifan Kena Mental

Mirisnya, sebelum Rio ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) lalu. Ia baru saja menghirup udara bebas pada bulan Februari 2024.

Terakhir, Rio divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam perkaranya terkini Rio kembali dinyatakan positif sabu, usai menjalani tes urin. Sementara itu, barang bukti yang disita dari tangan Rio yakni 3 paket sabu dalam plastik klip kecil, setengah butir pil ekstasi, dan 12 pil alprazolam.

Kekinian, Rio dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Adapun Rio terancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan paling minimum 4 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Rio Reifan Tak Kunjung Kapok Positif Narkoba Kelima Kalinya, Sebabnya Apa Sih? Begini Kata Psikiater Adiksi BNN

Kembali Jadi Tersangka

Rio Reifan nampaknya tak juga kapok menjadi pengguna narkotika. Pasalnya meski telah mondar-mandir bui, dirinya masih tetap menjadi pengguna narkotika.

Usai ditangkap pada Jumat lalu, Rio langsung ditetapkan menjadi tersangka.

“Perhari ini, saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4/2024).

Setelah dilakukan penetapan tersangka, kata Panjiyoga, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Rio.

“Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau karena setelah kami tetapkan akan kami lakukan penahanan. Maka kami harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil cek urinenya tadi pun tetap positif,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat, meringkus pesinetro Rio Reifan diringkus polisi, akibat dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Rio ditangkap oleh pihaknya di kediamannya, wilayah Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam.

“Ditangkap di kediamannya, di Jakarta Timur,” kta Syahduddi, saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024).

Adapun dari tangan pelaku menyita beberapa barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan obat keras lainnya.

“Ada sabu, ekstasi dan obat keras,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI