Suara.com - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus mengungkap permintaan uang Rp 3 juta hampir setiap hari untuk kebutuhan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atau SYL saat menjabat sebagai menteri pertanian. Uang disebut digunakan membeli makanan secara online hingga laundry.
Keterangan itu disampaikan Yunus saat dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (29/4/2024).
"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih yang mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," kata Yunus saat menjawab pertanyaan hakim terkait permintaan uang SYL.
Yunus menyebut uang itu diserahkan ke petugas yang bekerja di rumah dinas SYL. Petugas itu merupakan pekerja kontrak.
Hakim kembali mempertegas, apakah uang tersebut diserahkan setiap hari.
"Kadang setiap hari, kadang kalau tergantung habisnya yang mulia," jawab Yunus.
Hakim kemudian bertanya, apakah permintaan uang tersebut termasuk resmi untuk dianggarkan Kementan.
"Iya, keperluan dinas kan enggak masalah, ada anggarannya kan. Itu anggaran resmi enggak Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim.
"Enggak, yang mulia," jawab Yunus.
Baca Juga: Saksi Kementan Ungkap Cicilan Mobil Alphard Anak SYL Dibayar Pakai Uang Vendor
Disebut Yunus uang kemudian digunakan untuk kebutuhan makanan yang dipesan lewat aplikasi ojek online hingga laundry.
"Makanan online-online gitu, grab food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu pak," beber Yunus.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.