Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur salah satu peserta sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Teguran tersebut disampaikan Arief lantaran peserta sidang mengaktifkan ponselnya dan Arief mendengar gawai tersebut berdering di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
"Itu handphone-nya siapa? Tolong dimatikan, tolong petugas ya, handphone-nya boleh dibawa masuk tapi silent," kata Arief di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: PPP Klaim Ada Perpindahan 19.400 Suara Ke Partai Garuda Di 3 Dapil Banten
Dia menjelaskan, MK tidak menyediakan pentitipan barang sehingga peserta sidang memang diizinkan membawa ponsel ke ruang sidang.
Namun, dia menegaskan persidangan tidak boleh diganggu dengan suara ponsel sehingga peserta sidang mesti menonaktifkan atau diterapkan mode diam.
Baca Juga: MK Pastikan Arsul Sani Ikut Jadi Hakim Perkara Gugatan Pileg PPP, Tapi Tidak Ikut Memutus
"Kalau diaktifkan di sini, tersadap itu ada berita ya enggak jelas nanti bisa masuk semua di sini, apalagi kalau pas sama teman-teman wanitanya masuk sini, kita tahu nanti,"ujar Arief bergurau.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.