"Betul yang mulia," jawab Arief.
Setelah uang terkumpul kemudian ditukar dari bentuk rupiah ke dolar. Uang kemudian diserahkan Arief ke sekretaris pribadi Kasdi bernama Merdian Tri Hadi.
"Apakah saudara pastikan uang 4 ribu dolar ini sampai ke Pak sekjen?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Arief.
"Setelah anda sampaikan ke Merdian 4 ribu dolar, apakah ada permintaan lagi? Berarti sudah sampaikan itu kan ?," tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Arief.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.