"Siapa?"
"Dindo."
Abdul menyebut kendaraan itu berada di Makassar. Hal itu diketahui karena dirinya tidak pernah melihatnya terparkir di rumah dinas SYL di komplek menteri Widyacandra.
Lebih lanjut Abdul mengaku sudah membayar cicilan sebanyak 10 kali senilai Rp43 juta. Uangnya berasal dari vendor yang memiliki proyek di Kementerian Pertanian.
"Duitnya dari mana, kalau engga ada anggarannya?" tanya hakim.
"Pinjam pihak ketiga yang vendor dari Kementan," jawab Abdul.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Anak SYL Diduga Beli Skincare Pakai Duit Kementan, Indira Chunda Padahal Punya Kekayaan Fantastis
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.