Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Penyitaan dokumen ini dilakukan untuk melengkapi bukti dan menentukan tersangka.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma menyebut salah satu bukti yang disita ialah dokumen minuta akta RUPSLB BSB.
"Minuta akta RUPSLB sudah disita oleh penyidik," kata Chandra kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Selain melakukan penyitaan, penyidik juga telah memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung atau Babel, Erzaldi Rosman sebagai saksi. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/4) lalu.
Baca Juga: Gegara PSI Dipimpin Anak Jokowi, Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg 2024
Naik Penyidikan
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri meningkatkan perkara kasus ini ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat itu menyebut berdasar hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
Baca Juga: Kubu Bareskrim Mangkir, Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel Batal Digelar
"Sudah tahap penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).