Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan menyita aset milik tersangka Harvey Moeis ataupun istrinya Sandra Dewi jika terindikasi hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi menegaskan perjanjian pisah harta tidak akan memengaruhi proses penyitaan aset. Sebab penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap aset-aset tersebut berdasar pada hasil penelusuran.
Baca Juga: Ramalan Hard Gumay soal Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terbukti, Endingnya Bikin Ngeri!
"Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapa pun, sepanjang ada dugaan keterkaitan korupsi pasti akan kami ambil," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Soal Janji Pisah Harta
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar menyebut ada perjanjian pisah harta antara kliennya dengan Sandra Dewi. Perjanjian pisah harta ini menurutnya telah ada sejak awal Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah.
Menurut Arthur, alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi membuat perjanjian pisah harta tersebut karena keduanya masing-masing memiliki penghasilan sendiri sebelum menikah.

Baca Juga: Jejak Digital Sandra Dewi di Sosmed Raib, Netizen: Hilangkan Barang Bukti?
"Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra, memang ada perjanjian dari kedua belah pihak untuk pisah harta," ungkap Arthur saat dihubungi awak media, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Tujuh Mobil Mewah Disita