Suara.com - Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa untuk Pileg 2024 hari ini, Senin (29/4/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan tiga panel untuk menangani 297 perkara pada sengketa Pileg 2024.
Baca Juga:
Arsul Sani Jadi Hakim Sengketa Pileg Yang Diajukan PPP, Wakil Ketua MK Beri Penjelasan
Adapun panel 1 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Kemudian pada panel 2, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Majelis Hakim sementara anggotanya ialah dua hakim konstitusi teranyar di MK yaitu Saldi Isra dan Ridwan Mansyur.
Panel 3 dipimpin oleh Anggota MK Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim bersama Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih selaku Anggota Majelis Hakim.
"Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga: KPU Siapkan 8 Kuasa Hukum untuk Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK
Baca Juga: