Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Terhitung, telah tiga bulan berlalu, sejak Eddy Hiariej menang pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Januari lalu. Hingga saat ini KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik yang baru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan proses yang sedang berjalan di KPK.
Baca Juga: KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?
"Belum bisa kami sampaikan," katanya dikutip pada Senin (29/4/2024).
Namun, kata Ali, sprindik yang baru untuk menjadikan Eddy kembali sebagai tersangka sudah diusulkan.
"Kami pastikan bahwa yang terakhir itu sudah disepakati sebenarnya dalam proses ekspose untuk diterbitkan surat sprindik baru," ujarnya.
"Tapi memang belum ada update, nanti kalau sudah ada pasti kami sampaikan," Ali menambahkan.
Baca Juga: Profil Bambang Widjojanto, Tim Hukum AMIN Walk Out saat Eddy Hiariej Hendak Beri Kesaksian
Untuk diketahui, Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana sebelumnya dijadikan KPK sebagai tersangka.
Hal itu karena ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
Namun belakangan status Eddy sebagai tersangka digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat sidang praperadilan yang diajukannya.