Suara.com - Nama Hendry Lie sedang jadi perbincangan publik usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Bagi yang ingin mengenal sosoknya, berikut ini profil dan kiprah Hendry Lie.
Diberitakan bahwa Hendry Lie selaku pendiri dan Direktur maskapai Sriwijaya Air tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIM pun masuk dalam daftar tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk bersama 4 tersangka lainnya yaitu Fandy Lingga, Suranto Wibowo, BN, dan Amir Syahbana.
Seiring dengan pemberitaan kasus dugaan korupsi yang menyeret Hendry Lie selaku pendiri dan Direktur maskapai Sriwijaya Air, mungkin ada yang ingin tahun dengan profil dan kekayaannya. Nah berikut ini profil dan kekayaan Hendry Lie.
Profil dan Kekayaan Hendry Lie
Hendry Lie merupakan pria yang lahir pada tahun 1965 di Pangkal Pinang. Sebelum terjun ke bisnis maskapai, Hendry Lie pernah membangun usaha. Adapaun Hendry Lie ini kakak dari Chandral Lie, serta Andy Halim dan Fandy Lingga.
Pada November tahun 2002, Chandra Lie membangun bisnis maskapai Sriwijaya Air bersama dengan Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim. Selain itu, ada juga beberapa nama lainya yang turut merintis maskapai tersebut.
Adapun beberapa nama yang turut merintis perusahaan maskapai Sriwijaya Air yaitu Supardi, Capt Kusnadi, Capt Adil W, Harwick L Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo. Dalam perkembangannya, Hendry Lie pun berhasil membawa maskapai ini lolos dari kepailitan.
Maskapai yang sudah berhasil terbang kurang lebih dua dekade tersebut disebut memiliki utang mencapai Rp7,3 Triliun kepada keridur-krediturnya. Perusahaan tersebut pun memberikan penawaran perdana atau initial public offering (IPO) di lantai bursa.
Baca Juga: Sosok Pemilik Sriwijaya Air dan Sepak Terjangnya di Kasus Korupsi Timah Bareng Harvey Moeis Cs
Rencana IPO tersebut muncul usai sidang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) maskapai terhadap para krediturnya yang berakhir damai. Hingga perusahaan Sriwijaya Air terbebas dari kepailitan.