Suara.com - Artis Rio Reifan (RR) mengaku khilaf atas perbuatannya menyalahgunakan narkoba sehingga telah lima kali ditangkap oleh polisi, yakni pada 2015, 2017, 2019, 2021 dan pada Jumat (26/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Rio Reifan kepada penyidik Kepolisian usai penangkapan.
Baca Juga: Baru Bebas Dua Bulan, Pesinetron Rio Reifan Masuk Penjara Lagi Karena Kasus Narkoba
"Dia masih bilang 'saya khilaf' atau segala macam," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/4/2024) malam.
Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami motif RR kembali menggunakan narkotika setelah berkali-kali tertangkap dan dipidana.
Baca Juga: Biodata dan Agama Rio Reifan, Aktor yang 5 Kali Ditangkap Terkait Narkoba
"Tapi tetap kami masih dalami alasan sebenarnya apa, motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi," kata Panjiyoga.
RR ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB lalu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari penangkapan artis Rio Reifan (RR) pada terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil, sabu setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," ungkap Panjiyoga.