Baru Bebas Dua Bulan, Pesinetron Rio Reifan Masuk Penjara Lagi Karena Kasus Narkoba

Minggu, 28 April 2024 | 20:04 WIB
Baru Bebas Dua Bulan, Pesinetron Rio Reifan Masuk Penjara Lagi Karena Kasus Narkoba
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesinetron Rio Reifan kembali diringkus polisi, meski baru menghirup udara bebas pada bulan Februari 2024 lalu. Kini ia terancam bakal kembali mendekam di penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Rio Reifan baru saja menghirup udara bebas usai dijatuhi pidana selama 3 tahun akibat kasus narkoba.

“Yang bersangkutan baru keluar dari lapas, bulan Februari. Pada saat itu kan dia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun,” kata Panjiyoga, di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Artis Rio Reifan Diduga Pakai Sabu, Ekstasi Hingga Obat Keras

Dari pengakuannya sementara, Rio kembali menggunakan narkotika lantaran khilaf.

“Dia masih bilang 'saya khilaf’ atau segala macam, tapi tetap kami masih dalami alasan sebenarnya apa motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi,” kata Panjiyoga.

Baca Juga: Tak Jera! Hasil Tes Urine Rio Reifan Lagi-Lagi Positif Narkoba

Panjiyoga mengatakan, Rio ditangkap saat berada di kediamannya, Jatinegara, Jakarta Timur. Saat itu ia ditangkap seorang diri.

Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa jenis narkotika yang digunakan oleh Rio.

“Barang bukti di tersangka, tiga paket kecil sabu setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotoprika,” kata Panji.

Dari hasil pemeriksaan tes urin, Rio diketahui positif menggunakan narkotika jenis psikotropika.

Saat ini, polisi sedang mendalami perkara ini. Pasalnya ada satu tersangka lain yang saat ini masih menjadi DPO.

“Itu masih kita dalami,” imbuh Panji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI