Kabar Terkini Pembunuhan Santri Di Tebo, Bakal Ada Tersangka Baru

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 28 April 2024 | 16:39 WIB
Kabar Terkini Pembunuhan Santri Di Tebo, Bakal Ada Tersangka Baru
Ilustrasi garis polisi. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah arau Polda Jambi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan penganiayaan terhadap Airul Harahap (13), santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo.

"Minggu depan, ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang statusnya akan ditingkatkan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Sabtu (27/4/2024).

Tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini, kata dia, mengetahui semua kejadian penganiayaan terhadap korban AH.

Baca Juga: 5 Kejanggalan Kasus Kematian Santri Asal Banyuwangi di Ponpes Kediri, Jatuh di Kamar Mandi Kok Jasad Penuh Luka?

Ketiga tersangka baru terlibat mulai dari pemanggilan korban ke lantai 3 asrama pondok pesantren dan melihat penganiayaan terhadap korban. Ketiga pelaku ini diketahui juga berstatus sebagai santri di ponpes tersebut.

"Bahkan salah satu santri adalah yang memanggil korban untuk naik ke lantai tiga itu (lokasi penganiayaan)," kata dia.

Saat ini, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Apabila ke depan didapat keterangan dan bukti baru, kata Andri, dipastikan akan diselidiki dan ditindak.

Baca Juga: 2 Pelaku Kasus Kematian Santri Di Jambi Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka

"Ketiganya dikenakan pasal 221," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan AH hingga meninggal dunia, yang juga berstatus sebagai santri yaitu R dan A.

Saat ini, kedua pelaku sudah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Terdakwa anak A divonis 7 tahun 6 bulan, sedangkan R divonis 6 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, motif kedua pelaku menganiaya AH karena masalah utang. AH sebelumnya menagih utang kepada salah satu pelaku. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI