Ini Identitas dan Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Rp271 T

Sabtu, 27 April 2024 | 08:31 WIB
Ini Identitas dan Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Rp271 T
Penampakan Tambang Timah di Bangka Belitung (dok. PT Timah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini, termasuk salah satunya yang paling banyak disorot adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi. Kasus korupsi ini diketahui membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun. 

Lantas siapa saja 5 tersangka baru dalam kasus korupsi komoditas timah yang baru saja diungkap oleh Kejagung? Simak penjelasan berikut ini.

Identitas Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)
Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)

1. HL selaku Beneficiary Owner PT TIN  (pihak swasta)
2. FL selaku Marketing PT TIN (pihak swasta)
3. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 - Maret 2019
4. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
5. AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kini menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru 3 Langsung Ditahan

Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)
Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi juga merinci peran masing-masing tersangka. Disebutkan bahwa SW, BN dan AS dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 5 perusahaan terkait.

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP. Mereka dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari kelima perusahaan smelter itu meski tidak memenuhi syarat.

Kuntadi menyebut bahwa ketiga tersangka mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan semestinya. Namun mereka menyetujuinya untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah.

"Ketiga tersangka tahu RKAB yang dia terbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi pada Jumat (26/4/2024).

Sementara itu, 2 tersangka lainnya yakni HL dan FL turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan. Untuk melancarkan aksinya, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Langsung Kesehatan Bupati Sidoarjo, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

"Keduanya turut serta pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan procession peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Kuntadi menyebut 3 tersangka langsung ditahan sedangkan 2 tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan. Disebutkan bahwa FL sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sementara itu AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Sementara itu tersangka BN dikarenakan ada alasan kesehatan, maka tidak dilakukan penahanan. Terakhir, tersangka HL dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir sehingga akan dipanggil lagi.

"(Tersangka HL) selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ucap Kuntadi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI