Suara.com - Polisi menyita barang bukti berupa 3 buah alat bantu seks dari kedua tersangka yang menyekoki narkoba kepada seorang gadis di bawah umur hingga tewas.
Adapun kedua tersangka dalam kasus ini yakni A alias Bas (48) dan BH (46). Sementara korban tewas akibat overdosis yakni FA (16).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan selain 3 alat bantu seks, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa senjata api dengan 5 butir peluru.
“Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah hp, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, pakaian korban, 1 unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban,” kata Bintoro di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Peristiwa ini, kata Bintoro bermula ketika kedua tersangka ingin memesan jasa dari AP (16) yang bekerja sebagai penyedia jasa layanan seks atau sering disebut open BO.
AP sendiri sudah 4 kali mendapat bookingan dari salah satu tersangka. Saat kembali mendapat bookingan, AP kemudian mengajak rekan sebayanya yang bernama FA.
Masing-masing dari korban di janjikan bakal dibayar oleh para pelaku senilai Rp1,5 juta.
“Korban inisial AP, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di Open BO. Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta,” jelas Bintoro.
Saat itu, tersangka memberikan obat jenis inex dan minuman yang sebelumnya sudah campur dengan sabu.
Baca Juga: Cewek Open BO di Pulau Pari Dibunuh Pelanggan: Tisu Magic dan Minyak Lintah Papua jadi Barbuk Polisi
“Baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu,” ucap Bintoro.