Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah

Sabtu, 27 April 2024 | 00:17 WIB
Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI membeberkan peran HL, FR, SW, BN, dan AS, lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut tersangka SW, BN, dan ketika menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP meski tidak memenuhi syarat.

SW diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019. Kemudian BN menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019. Lalu AS menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung saat ini.

"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024) malam.

Baca Juga: Geger Harvey Moeis cs Korupsi Timah Rp271 T, Mahfud MD Minta Ini ke Prabowo: Sudah Gila-gilaan

Sementara tersangka HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FR selaku Marketing PT TIN berperan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah. Modus tersebut dilakukan keduanya untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," jelas Kuntadi.

Tiga Ditahan

Kuntadi menyampaikan dari kelima tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan malam ini. Mereka, yakni FR, AS dan SW.

FR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Baca Juga: 5 Mobil Mewah Sandra Dewi Yang Disita Kejagung, Ada 2 yang Nunggak Pajak

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan. FR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat," katanya.

Sedangkan tersangka HL belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Lalu tersangka BN yang hari ini telah diperiksa tidak langsung dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara korupsi timah ini Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI