Tunggu Putusan Kasasi, KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Kasus TPPU

Jum'at, 26 April 2024 | 18:52 WIB
Tunggu Putusan Kasasi, KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Kasus TPPU
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk menelusuri keterlibatan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.

Pasalnya, dalam kasus ini Rafael sebagai terdakwa dan Jaksa KPK saat ini sedang mengajukan kasasi atau putusan banding. Untuk itu, Ali menilai perlu adanya kepastian hukum dari putusan banding sebelum memeriksa Ernie.

Ali menjelaskan bahwa kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK berkenaan dengan upaya perampasan aset milik Rafael Alun.

“Tentu berikutnya nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertnggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya,” kata Ali di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini

“Tapi yang pasti seluruh perkara yang ditangani oleh KPK pasti kami dalami TPPU-nya,” tambah dia.

Untuk itu, dia menyebut pengembangan kasus Rafael Alun, termasuk dugaan keterlibatan istrinya akan dilakukan setelah Mahkamah Agung memberikan putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa dan jaksa KPK.

“Harapannya tentu Mahkamah Agung memutus sebagaimana tuntutan dan memori kasasi yang suah diajukan oleh tim jaksa,” ujar Ali.

Sekadar informasi, dalam dakwaan jaksa, Ernie diduga menerima gratifikasi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013 berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16.6 miliar bersama suaminya.

Dia bersama Rafael juga disebut melakukan TPPU sebesar Rp5 miliar dengan penerimaan lain senilai Rp31.7 miliar pada periode 2003-2010. Kemudian, pada periode 2011-2023, jaksa menyebut ada TPPU sebesar Rp11.5 miliar dan penerimaan lain yang terdiri dari SGD 2.098.365, USD 937.900, dan Rp14.5 miliar.

Baca Juga: Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!

Rafael Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Hal itu berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ayah kandung Mario Dandy Satriyo itu terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan banding tersebut diputus oleh Tjokorda Rai Suamba selaku hakim ketua serta Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI