Suara.com - Kasus korupsi PT Timah yang sedang bergulir dan menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini muncul kabar terbaru. Sandra dan Harvey disebut telah membuat perjanjian pranikah berupa pisah harta. Apa itu pisah harta?
Sebelum keduanya menikah pada bulan November 2016, Sandra Dewi, Harvey Moeis menyepakati pisah harta. Atas dasar ini tentu tak sedikit yang penasaran dan ingin tahu apa itu pisah harta.
Perjanjian pranikah terkait pisah harta sendiri diungkap oleh pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, seiring dengan masih dilakukannya penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas aset milik pengusaha tambang tersebut.
"Ada," kata Harris saat disinggung soal perjanjian pisah harta antara Harvey dan Sandra Dewi, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (25/4).
Baca Juga: Total Ada 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Terbaru Ferrari dan Mercedes Benz
"Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta. Itu memang benar," lanjutnya.
"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris tentang pisah harta," terang Harris.
Masih menurut Harris, perjanjian pisah harta ini dilakukan karena profesi keduanya. Diketahui Harvey adalah seorang pengusaha, sementara Sandra Dewi merupakan seorang artis yang banyak dikenal dan memiliki beberapa bisnis.
"Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta), hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata Harris.
Apa itu Pisah Harta?
Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Ferrari dan Satu Mercedes Benz Milik Harvey Moeis
Perjanjian pisah harta merupakan sebuah perjanjian tentang harta benda antara suami istri selama perkawinan mereka. Sebelum menikah, pasangan akan menyepakati untuk melakukan pemisahan harta kekayaan mereka agar tidak bercampur.
Perjanjian pisah harta ini sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan. Di mana, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian tengang pemisahan harta antara suami dan istri di dalam perkawinan dapat dilakukan.
Manfaat Pisah Harta
Membuat kesepakatan mengenai perjanjian pisah harta sebelum menikah mempunyai beberapa manfaat, antara lain dapat memisahkan harta kekayaan antara suami dengan istri sehingga harta keduanya tidak akan bercampur. Hal ini menjadi poin penting, sebab banyaknya kasus sengketa perkawinan lantaran masalah percampuran harta.
Manfaat selanjutnya dari perjanjian pranikah pisah harta, adalah untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak sebelum akhirnya mengikatkan diri dalam sebuah pernikahan, terutama soal hutang. Melalui perjanjian tersebut, hutang yang dimiliki suami maupun istri menjadi tanggung jawab masing-masing.
Disepakatinya pisah harta sebelum menikah, juga memungkinkan seseorang daoat menjual aset atau harta bedanya tanpa perlu meminta persetujuan dari pasangan. Selain itu, suami atau istri yanh berniat mengajukan fasilitas kredit, juga tak wajib meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan aset yang dimiliknya.
Mengutip dari laman legalitas.org, terdapat beberapa hal penting yang diatur dalam perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta, antara lain yaitu:
1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik itu harta yang diperoleh dari usaha masing-masing dan dari hibah atau warisan.
2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami maupun istri dalam perkawinan, sehingga tetap menjadi tanggung jawab masing-masing maupun tanggung jawab keduanya dengan ketentuan yang telah disepakati.
3. Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik itu yang bergerak atau yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil dan pendapatan dari pekerjaannya sendiri maupun dari sumber lainnya.
4. Kewenangan istri di dalam mengurus hartanya, agar tidak meminta bantuan atau pengalihan kuasa dari sang suami.
5. Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lainnya yang bisa melindungi kekayaan atau kelanjutan bisnis dari masing-masing pihak, dalam hal salah satu atau keduanya adalah pendiri tempat usaha, pemimpin perusahaan maupun pemilik bisnis.
Sebagai catatan, perjanjian pisah harta ini harus didaftarkan, agar unsur publisitas yang berkaitan dengan perjanjian dapat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan perjanjian sendiri dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) bisa mengetahui dan tunduk pada aturan yang telah dibuat didalam perjanjian pisah harta yang tercantum di dalam akta pisah harta.
Jika perjanjian pranikah terkait pisah harta ini tidak didaftarkan, maka hanya berlaku atau mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta saja, atau pembuat akta perjanjian tentang pisah harta, maupun suami istri yang bersangkutan.
Demikianlah ulasan tentang apa itu pisah harta, dasar hukum dan ketentuannya seperti yang disepakati oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari