Rela Nunggu Prabowo buat Salaman, Adab Anies Jadi Omongan

Eko Faizin Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 15:51 WIB
Rela Nunggu Prabowo buat Salaman, Adab Anies Jadi Omongan
Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kanan) menyapan Capres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI