Rela Nunggu Prabowo buat Salaman, Adab Anies Jadi Omongan

Eko Faizin Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 15:51 WIB
Rela Nunggu Prabowo buat Salaman, Adab Anies Jadi Omongan
Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kanan) menyapan Capres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media sosial X diramaikan dengan video detik-detik Anies Baswedan menunggu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam momen itu, Anies ditemani Muhaimin Iskandar bersama tokoh politik yang lainnya.

Anies dan Muhaimin terlihat menunggu Prabowo-Gibran di depan pintu sebelum sama-sama memasuki ruangan gedung. Mereka terlihat dikerumuni sejumlah orang.

"Momen Bapak Anies Menunggu Prabowo untuk bersalaman... Sungguh luar biasa Betapa bijaksananya Pak Anies Mengedepankan adab demokrasi bukan Emosi ..." cuit Yurissa_Samosir menjelaskan video, Rabu (24/4/2024).

Video berdurasi 26 detik tersebut mendapat beragam respons warganet. Tak sedikit yang menyoroti terkait sikap Anies terhadap Prabowo meski kalah Pilpres 2024.

"Ini yg buat saya terkesima pada Anies ... Adab nomer satu," puji netizen.

"Orang ilmuwan dan ber agama tidak seperti orang orang yg sangat gila dengan jabatan," sahut yang lain.

"Negarawan banget pak anies pemberani, gentle, wibawa , bijaksana, tenang, semoga sehat Terus pak anies. No. 3 gak dateng alasan gak diundang tapi kayaknya gak mungkin gak diundang. Semoga pak prabowo bisa menjalankan janji2 nya. AMIN," tulis warganet.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI