Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, Nurul Ghufron seharusnya mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK.
Sebabnya, Ghufron diduga terlibat dalam mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Seharusnya KPK menunjukan prestasi kerja memberantas korupsi, bukan membuat kontroversi di mana kali ini terjadi karena Nurul Gufron akan disidang etik terkait kasus mutasi ASN di Lingkungan Kementerian Pertanian," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Balas Dendam karena Diproses Kasus Etik?
Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan
Dia juga menyayangkan sikap Ghufron yang dinilai tidak mau pasrah dalam menghadapi sidang di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebab, Ghufron justru mengambil langkah dengan melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron melaporkan Albertina perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.
"Menurut saya, gugatan tersebut semakin menunjukan ke publik bahwa Nurul Gufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya," ujar Yudi.
Baca Juga: Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Albertina Ho: Saya Melaksanakan Tugas Dewas
"Akibat kegaduhan ini, kredibilitas dan marwah KPK semakin turun dimata publik sehingga saya menuntut pertanggungjawaban moral dari Nurul Gufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya," tandas dia.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?
Perlu diketahui, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.
Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Ghufron pada Kamis (2/5/3024) mendatang.