Suara.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik judi online slot dengan nilai omzet mencapai Rp30 miliar. Empat tersangka berhasil ditangkap di markasnya di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebut keempat tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41).
Baca Juga:
Satgas Gandeng Interpol Buat Tangkap Bandar Judi Online di Luar Negeri
Baca Juga: Sudah Menyasar Anak SD, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Demi Berantas Judi Online
EP berperan sebagai pengelola akun judi online. Sedangkan BYP, DA dan TP selaku admin.
"EP itu adalah sebagai pengelola dari akun judi online ini. Jadi peran sodara EP ini cukup besar," kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Selasa (23/4/2024) malam. Hendri menyebut pelaku mempromosikan judi online slot, domino dan poker melalui YouTube.
Selain itu mereka juga menjual koin yang dipergunakan untuk permainan judi slot, domino dan poker di aplikasi bernama Higgs Domino dan Royal Dream.
"Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya selaku karyawan dengan kisaran antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya, tergantung dari dinamisasi keuntungan yang didapatkan dari judi online ini," jelas Hendri.
Baca Juga: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan Tiktoker Galih Loss
Baca Juga:
Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia Tembus 2,7 Juta Orang, Didominasi Kaum Muda
Dari hasil pemeriksaan, tersangka EP mengaku telah menjalani praktik judi online ini sejak 2021. Keuntungan yang diperoleh mencapai puluhan miliar rupiah.
"Diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EP dan tiga karyawannya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara terkait kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.