Dilantik sebagai Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Minta Sadali Ie Prioritaskan Hal-hal yang Menjadi Atensi Pemerintah Pusat

Jum'at, 26 April 2024 | 14:46 WIB
Dilantik sebagai Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Minta Sadali Ie Prioritaskan Hal-hal yang Menjadi Atensi Pemerintah Pusat
Mendagri Tito Karnavian lantik Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku, Sadali Ie, yang baru dilantik diminta untuk memperhatikan dan memprioritaskan hal-hal yang menjadi atensi pemerintah pusat. Prioritas terpenting saat ini dan ke depan adalah memonitor perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.

Hal ini dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, saat melantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku, menggantikan Murad Ismail yang berakhir masa jabatannya Rabu lalu.

Sadali merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku. Ia sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Maluku selama 1 hari, akibat kekosongan jabatan gubernur yang ditinggalkan Murad.

Mendagri dalam amanatnya menyampaikan, pemilihan Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pembahasan Peralihan Aset Pemerintah Pusat Ditunda, Ini Alasan Panja RUU DKJ

Tentunya, kata dia, dalam mengusulkan nama Pj. kepala daerah pihaknya mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder terkait. Namun demikian, keputusan akhir penunjukan tersebut tetap berada di tangan presiden yang memiliki hak prerogatif.

“Berkaitan dengan pelaksanaan acara ini, otomatis Pak Sadali resmi sebagai Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan, dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Murad Ismail pada tanggal 24 April 2024 yang lalu,” katanya, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan sejumlah prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh Sadali selaku Pj. Gubernur Maluku. Pertama, tidak boleh melakukan mutasi pegawai, kecuali atas izin Mendagri.

Kedua, tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berbeda dengan pejabat definitif sebelumnya tanpa seizin Mendagri. Ketiga, tidak boleh melakukan pemekaran daerah.

“Inilah beberapa batasan yang berbeda antara penjabat dengan yang definitif, yang dipilih oleh rakyat, yang memiliki kewenangan lebih besar. Berkaitan dengan tugas dari Bapak Penjabat, ini adalah penugasan dari pemerintah pusat. Karena penugasan dari pemerintah pusat, fungsi sebagai wakil pemerintah pusat (di daerah) menjadi sangat menonjol,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Kekhususan Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota

“Saran saya kepada Pj. Gubernur dan Forkopimda adalah membuat tim di MK yang memonitor tentang dinamika gugatan di MK. Tanpa intervensi, bukan (bermaksud) mengintervensi, tapi untuk membaca, ada enggak potensi akan ribut di bawah (masyarakat),” imbuhnya.

Di sisi lain, Mendagri juga meminta agar di bawah kepemimpinan Sadali tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Maluku dapat dikawal dengan baik. Mendagri mengimbau pemerintah daerah (Pemda) secara umum dan Pj. Gubernur Maluku terpilih secara khusus untuk mengecek penyelesaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Tak lupa, Mendagri juga mengingatkan agar Pj. kepala daerah menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Saya kira dalam konteks Pilkada ini, penjabat sebagai birokrat non-party, bukan partai politik, tolong mengambil posisi netral. Posisi netral, biarkanlah (para kontestan) bertanding secara sehat,” tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI