Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024, Ini Pengertian, Tugas dan Gajinya Lebih Besar Mana?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 11:53 WIB
Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024, Ini Pengertian, Tugas dan Gajinya Lebih Besar Mana?
Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024 (Instagram/kpu_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan 

• Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan 

• Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan 

• Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan. 

Sebagai informasi tambahan Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak tanggal 27 November 2024 mendatang. Adapun pendaftaran PPK dibuka pada 23 April 2024 - 27 April 2024. Sementara, PPS pada 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024.  

Sekian ulasan tentang perbedaan beda PPK dan PPK Pilkada 2024. Bagi Anda yang berminat, silahkan daftarkan diri sekarang!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI