• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara usai penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
• Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK di hari yang sama selesai terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan untuk membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
• Melakukan evaluasi dan membuat laporan dari setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya;
• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
• Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali saat penghitungan suara;
• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Gaji PPS dan PPK
Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo
Adapun gaji PPK dan PPS adalah sebagai berikut: