• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
• Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
• Mengumumkan daftar pemilih;
• Menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara;
• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
• Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih untuk menjadi daftar pemilih tetap;
• Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
• Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang sudaj ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo
• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya;