Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024, Ini Pengertian, Tugas dan Gajinya Lebih Besar Mana?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 11:53 WIB
Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024, Ini Pengertian, Tugas dan Gajinya Lebih Besar Mana?
Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024 (Instagram/kpu_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan; 

• Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota; 

• Mengumumkan daftar pemilih; 

• Menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara; 

• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara; 

• Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih untuk menjadi daftar pemilih tetap; 

• Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

• Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; 

• Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang sudaj ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK; 

Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo

• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya; 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI