• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
• Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS lalu menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya saat di TPS;
• Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya terhadap KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
• Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara;
• Mengumumkan hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS.
Tugas PPS dalam Pemilihan
• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih hasil perbaikan, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo
• Membentuk KPPS;