Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024, Ini Pengertian, Tugas dan Gajinya Lebih Besar Mana?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 11:53 WIB
Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024, Ini Pengertian, Tugas dan Gajinya Lebih Besar Mana?
Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024 (Instagram/kpu_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; 

• Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS lalu menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

• Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya saat di TPS; 

• Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya terhadap KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 

• Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; 

• Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara; 

• Mengumumkan hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS. 

Tugas PPS dalam Pemilihan 

• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih hasil perbaikan, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 

Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo

• Membentuk KPPS; 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI