Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024, Ini Pengertian, Tugas dan Gajinya Lebih Besar Mana?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 11:53 WIB
Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024, Ini Pengertian, Tugas dan Gajinya Lebih Besar Mana?
Perbedaan Beda PPS dan PPK Pilkada 2024 (Instagram/kpu_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan terhadap calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah; 

• Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; 

• Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; 

• Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi dari hasil penghitungan suara terhadap saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; 

• Menyusun serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota maksimal 2 bulan usai pemungutan suara. 

Pengertian PPS  

PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kelurahan maupum desa. Wilayah kerja PPS sendiri terbatas di tingkat kelurahan. 

Adapun anggota PPS ini terdiri dari 3 Orang saja, dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang merupakan anggota. Sama halnya seperti PPK, anggota PPS juga memiliki ketentuan dengan 30 persen keterwakilan adalah perempuan. 

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 

Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo

• Menyusun daftar pemilih tambahan lalu menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI