• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan terhadap calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
• Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
• Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
• Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi dari hasil penghitungan suara terhadap saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
• Menyusun serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota maksimal 2 bulan usai pemungutan suara.
Pengertian PPS
PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kelurahan maupum desa. Wilayah kerja PPS sendiri terbatas di tingkat kelurahan.
Adapun anggota PPS ini terdiri dari 3 Orang saja, dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang merupakan anggota. Sama halnya seperti PPK, anggota PPS juga memiliki ketentuan dengan 30 persen keterwakilan adalah perempuan.
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo
• Menyusun daftar pemilih tambahan lalu menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;